Senin, 01 Oktober 2007

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Rangkuman dari kuliah umum konsep teknologi


Pembicara: Danrivanto Gudhijanto, S.H., L.L.M.


Tanggal: 18 September 2007 (maaf saya telat nge-post-nya^_^)


Thomas L. Friedman, melalui tulisannya dalam sebuah buku berjudul The World is Flat, menceritakan tentang periode globalisasi sebagai berikut::

  • Globalisasi versi 1(… s.d. 1800) = state

Dalam globalisasi versi 1 ini,, negara-negara melalukan perjalanan ke luar wilayahnya dengan harapan menemukan suatu daerah jajahan atau daerah yg akan dikuasai kekayaan alamnya



  • Globalisasi versi 2 (1800 s.d. 2000) = cooperation

Globalisasi pada zaman ini ditandai dengan kerjasama yang luar biasa untuk meraup keuntungan yang sangat banyak. Zaman ini terutama dilakukan oleh banyak perusahaan yang berekspansi ke luar negeri (perusahaan multinasional dan internasional)



  • Globalisasi versi 3 (2000 s.d sekarang) = individual

Pada zaman ini seorang individu lah yang dapat melakukan globalisasi melalui kekayaan itelektualnya. Sebuat saja seorang Bill Gates yang dengan Microsoft-nya telah menguasai dunia dengan produk-produk ciptaannya, terutama Operating System Windows yang dipakai berjuta-juta orang di dunia.


Nah,,dalam globalisasi inilah maka sebuah pemikiran dari seorang individu dapat dikenal di seluruh dunia,, namun dengan adanya pembajakan dan lain sebagainya,, lama kelamaan individu pencipta ini dapat tidak dikenal,, sedih gak!?


Untuk itu diciptakan sebuah konsep HAKI yang dilindungi oleh hokum,, untuk menghormati karya cipta dan kreativitas seseorang.


Secara umum HAKI dibagi menjadi:


1) Hak Cipta


Yakni hak eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, memberi izin karya cipta


2) Hak Kekayaan Industri



Terbagi ke dalam::

a. Paten

b. Merek

c. Desain Industri

d. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

e. Rahasia Dagang

f. Varietas Tanaman


Kewajaran (Fair Use)


Prinsip ini berkaitan dengan nilai etika dan moral dari suatu tindakan. Sebuah buku misalnya, yang terbukti bermanfaat, sehingga diperbanyak seseorang. Nah dengan tujuan edukasi perbanyakan (kopi) tersebut masih ditoleransi asal tanpa tujuan komersialisasi, misalnya dengan menjual hasil kopi.


Tidak ada komentar: